Muntah adalah kondisi ketika isi lambung keluar secara paksa melalui mulut. Kondisi ini bisa terjadi kapan saja, bahkan saat sedang berpuasa sekalipun. Lantas muncul satu hal yang kerap menjadi pertanyaan, apakah muntah dapat membatalkan puasa Ramadhan?
Selama Ramadhan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa disebut juga menahan makan dan minum, menahan hawa nafsu, perbuatan dan perkataan yang sia-sia serta perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Termasuk juga memasukkan benda konkrit ke dalam rongga tubuh seperti minum obat dan sejenisnya.
Oleh sebab itu, selama menjalankan ibadah puasa, umat Islam harus menghindari perkara-perkara yang dapat membatalkan puasanya. Namun, ada beberapa hal yang bisa terjadi secara tidak sengaja saat berpuasa, seperti muntah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Muntah yang Membatalkan Puasa
Masih merujuk pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i di atas, maka kriteria muntah yang membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja.
Mengutip Buku Memantaskan Diri Menyambut Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru, ketika terjadi reaksi mual dan akan muntah yang tidak kemudian disengaja atau dipaksa untuk muntah, maka muntahnya yang "alami" ini tidak membatalkan puasa. Namun, jika terjadi reaksi mual dan akan muntah, seseorang malah justru memaksakan untuk sekalian dimuntahkan, maka puasanya batal.
Salah satu contoh muntah yang disengaja adalah memasukkan jari ke tenggorokan saat berpuasa hingga mengakibatkan dirinya muntah. Jika demikian, pelakunya diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut dengan mengqadha puasa.
Itulah penjelasan mengenai hukum muntah saat menjalankan puasa Ramadhan. Semoga membantu!
Artikel ini ditulis oleh Insi Faiqoh peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Sebagai salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim, puasa Ramadan dapat mendatangkan ganjaran pahala besar bagi mereka yang mampu menjalankannya sungguh-sungguh dengan niat karena Allah Ta’ala. Puasa Ramadan tidak hanya menuntut kita untuk menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menghindari perkara yang dapat membatalkan ibadah puasa, termasuk perilaku yang mengarah pada dosa.
Kendati demikian, pada praktiknya masih banyak orang tidak melaksanakan puasa secara sempurna, seperti bermain judi ketika puasa. Lantas, apakah judi bisa membatalkan puasa?
Lalu, bagaimana hukum judi dalam Islam? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak ulasan yang telah IDN Times rangkum melalui berbagai sumber berikut ini.
Perkara yang dapat menggugurkan pahala puasa
Selain berjudi, ada beberapa hal lain yang dapat menghilangkan pahala puasa. Dilansir Baznas.go.id dan NU Online, berikut beberapa perkara yang dapat menggugurkan pahalamu saat berpuasa.
Salah satu perkara yang dapat menghilangkan pahala puasa adalah ghibah. Dalam keadaan tidak berpuasa pun membicarakan keburukan orang lain termasuk perbuatan tercela. Sebagaimana tertera dalam surat Al-Hujurat ayat 12 yang berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang telah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima taubat, Maha Penyayang.”
Selain ghibah, berbohong juga merupakan perilaku yang dapat menggugurkan pahala puasa. Di samping itu, berbohong juga salah satu hal yang dibenci oleh Allah SWT.
Meskipun tidak membatalkan puasa, namun orang yang berbohong akan mendapat ganjarannya sendiri. Seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari, Nabi SAW bersabda:
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh rasa lapar dan haus yang ditahannya.”
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Jika kamu melihat seseorang dengan syahwat saat sedang berpuasa, maka hal itu bisa menggugurkan pahalamu. Sebagaimana tercantum dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu.” (HR. Ad-Dailami)
Tindakan ini biasanya merupakan lanjutan dari gunjingan atau fitnah. Bagaimanapun alasannya, mengadu domba orang lain adalah hal yang dilarang oleh Allah SWT. Terlebih, perilaku ini memiliki dampak yang sangat merugikan, baik dari segi materi maupun moral.
Bersumpah palsu di sini maksudnya ialah ketika seseorang dengan mengaja membuat kesaksian palsu demi keuntungan dirinya sendiri. Tentu, melakukan tindakan ini bisa menghilangkan pahala puasa. Di samping itu, Allah SWT melaknat perbuatan tersebut.
Hal-hal yang boleh dilakukan selama berpuasa
Berdasarkan poin-poin sebelumnya, maka penting untuk mengetahui aktivitas apa saja yang boleh dilakukan selama berpuasa. Dikutip buku berjudul Puasa Ramadan (2019) oleh Dewi Qurratul Aeni, S.Ag., ini dia hal-hal yang boleh dilakukan saat menjalani ibadah puasa.
Baik yang menimbulkan rasa ke kerongkongan atau tidak, mengobati mata dengan salep atau obat tetes mata masih diperbolehkan, artinya tidak membatalkan puasa. Hal ini karena mata bukanlah lubang ke dalam perut.
Meski mandi keramas, termasuk berendam, berenang, dan menyelam diperbolehkan saat puasa, tetapi sangat riskan. Sebab, bila air masuk sampai ke dalam perut, maka puasa bisa batal.
Berkumur-kumur karena berwudu diperbolehkan. Namun, tidak boleh terlalu dalam karena kalau berkumur terlalu dalam, maka hukumnya makruh dan apabila sampai tertelan, maka menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, puasanya bisa batal.
Mencium istri saat berpuasa diperbolehkan. Hanya saja ini berlaku bagi orang yang sanggup menahan dirinya. Apabila terangsang syahwatnya, maka menurut para ulama syafi’iyah hukumnya makruh. Ini juga termasuk ketika memeluk.
Berbekam adalah salah satu terapi pengobatan tradisional pada zaman dahulu yang dilakukan dengan cara menyedot, mengeluarkan darah kotor. Rasulullah SAW memperbolehkan pengobatan ini yang disebut dengan kyam. Namun, apabila pengobatan tersebut bisa mengakibatkan tubuh orang yang berpuasa menjadi lemah, maka hukumnya makruh.
Mencicipi masakan, dalam hal ini yang biasa dilakukan oleh seorang juru masak atau orang-orang yang sedang memasak, maka dibolehkan. Begitupun dengan orang yang menyuguhkan makanan untuk orang lain atau bayi, puasanya tidak dianggap batal.
Itu dia penjelasan mengenai apakah judi bisa membatalkan puasa. Walaupun tidak membatalkan puasa, tetapi perbuatan tersebut dapat menggugurkan pahala puasa.
Kamu gak mau kan sudah berpuasa dari terbit fajar hingga petang, tapi cuma mendapat rasa lapar dan haus saja? Oleh sebab itu, jauhi judi dan perbuatan buruk lainnya, ya!
Baca Juga: 5 Bahaya Bermain Judi Slot, Bisa Merusak Hidupmu!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Apakah Muntah Membatalkan Puasa?
Dikutip dari laman NU Online, muntah dapat membatalkan puasa tergantung apakah muntah tersebut terjadi disengaja atau tidak disengaja.
Merujuk pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i, dijelaskan bahwa muntah secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa.
Berikut bunyi haditsnya:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: "Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)."
Dengan demikian, para ulama menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasa karena hal tersebut tidak membatalkan puasanya.
من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره
Artinya: "Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya'," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).
Jadi, orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja atau secara tiba-tiba (ghalabah) saat berpuasa dapat meneruskan puasanya karena tidak menyebabkan batal selama tidak ada muntahan yang kembali ditelan dengan sengaja. Muntah yang tidak disengaja ini seperti wanita hamil yang umumnya mengalami mual-mual hingga muntah (morning sickness) dan muntah karena mabuk perjalanan.
Hal ini juga berlaku sama bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah. Karena hanya berhenti di pangkal tenggorokan, maka tidak menyebabkan puasa menjadi batal.
Apakah bermain judi bisa membatalkan puasa?
Sebagai umat muslim, ketika berpuasa kita diharuskan untuk menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Kendati demikian, tak sedikit pula yang bertanya mengenai apakah bermain judi bisa membatalkan puasa?
Dilansir NU Online, judi merupakan salah satu perbuatan yang tidak disenangi oleh Allah SWT. Dibandingkan manfaatnya, permainan ini justru lebih banyak mendatangkan mudharat yang merugikan banyak pihak. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada Keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “kelebihan (dari apa yang diperlukan).” (QS Al-Baqarah ayat 2: 219)
Kendati memiliki banyak kerugian, para ulama fiqih berpendapat kalau judi tidak membatalkan puasa. Meskipun begitu, bermain judi ketika puasa bisa menggugurkan pahala puasa.
Dengan kata lain, orang yang melakukan judi saat berpuasa tidak mendapatkan pahala sama sekali, kecuali rasa lapar dan haus. Hal ini sebagaimana dikutip dalam sebuah hadis riwayat An-Nasa’i, sebagai berikut:
“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. An-Nasa’i)
Lagi pula menurut agama Islam, judi adalah salah satu perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT dan pasti berimplikasi pada dosa. Terkait hukum berjudi dalam Islam, sudah tertera dalam Al-Quran surat Al Maidah ayat 5: 90-91, yang artinya berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Dapat disimpulkan, meskipun tidak membatalkan puasa, namun berjudi merupakan perilaku yang diharamkan oleh Allah SWT dan harus dihindari. Jadi, apa pun bentuknya, umat muslim wajib menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.
Baca Juga: 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa ini Wajib Dihindari!